Program Rp50 Juta Per RT Tahun 2023 Segera Direalisasikan
Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Program Rp50 juta per RT Kutai Kartanegara tahun 2023 akan segera
direalisasikan, saat ini masih menunggu terbitnya SK (Surat Keputusan) Bupati
terkait juknis penggunaan program tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kukar Arianto mengatakan, Bupati Kukar menginginkan adanya perubahan
terhadap realisasi program 50 juta per RT, adapun perubahannya yakni
anggarannya berada di Kelurahan.
"Pada tahun sebelumnya, anggaran untuk
50 juta per RT berada di Kecamatan, nah sekarang Bupati ingin anggaran itu
langsung di Kelurahan, sehingga sama dengan RT yang ada di Desa," kata
Arianto kepada Poskotakaltimnews, di gedung Putri Karang Melenu (PKM), belum
lama ini.
Kata dia, ketika regulasi penggunaannya sudah
siap, maka mekanismenya akan dibayarkan 2 tahap yakni tahap pertama 50 persen
dan tahap kedua 50 persen. Meskipun regulasi ditingkat desa sudah final, namun
untuk realisasinya masih menunggu SK penggunaan 50 juta per RT ditingkat
Kelurahan.
"Tahap pertama kita direalisasikan dalam
bentuk program dengan nilai Rp 25 juta ke desa atau Kelurahan, itu tergantung
lagi masing masing RT perencanaannya mengusulkan apa saja, ada untuk biaya
operasional, bimtek, beli android. Tergantung dari perencanaan RKA yang
dimasukkan ke desa atau Kelurahan," ungkapnya.
DPMD juga telah mengarahkan kepada RT, untuk
membeli android melalui program 50 juta per RT, sebab android akan digunakan
pelayanan adminduk di wilayahnya masing masing, dalam hal ini membantu
perubahan mekanisme adminduk yang ditetapkan oleh Disdukcapil.
"Kalau sudah keluar SK-nya segera kita
realisasikan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan RT," tutupnya.(adv/riz)